IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bertindak profesional melaksanakan putusan praperadilan dengan melakukan penyidikan kembali terhadap HMH sebagai tersangka yang sebelumnya sempat SP3.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.
Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023.
Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.
Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023.
Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.
Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais.
Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka HMH tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sulsel untuk profesional dalam menghadapi putusan praperadilan.
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini